Kajian Fiqih: Zakat Bagian I
17 Mei 2020
Kutipan:
Jadilah orang baik !
Kalo belum bisa, berusahalah menjadi orang baik !
Kalo belum bisa,
sering-seringlah mendengarkan perkataan orang-orang baik !
Kalo belum bisa, cintailah orang-orang baik !
Kalo belum bisa,
jangan menghalang-halangi teman yang lagi belajar untuk baik !!!
-Ustadz Ahmad
Rifqi-
Profil
Narasumber:
Nama:
Ahmad Rifqi
Alamat:
Pagerbarang-Tegal
Pendidikan:
SMA & Pondok Pesantren (Ponpes Al-Falah Brebes. Nurul Hidayah Kaliwungu Kendal.
Daarul Falah Jepara)
Status:
Menikah
Zakat
fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim menjelang hari
raya Idul Fitri.
Adapun waktu-waktu mengeluarkan zakat fitrah, yakni :
- Waktu mubah, yaitu sejak masuknya bulan Ramadan sampai terbenamnya matahari akhir Ramadan
- Waktu wajib, yaitu sejak terbenamnya matahari akhir bulan Ramadan
- Waktu sunnah, yaitu sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri
- Waktu makruh, yaitu setelah sholat Idul Fitri sampai terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal
- Waktu haram, yaitu setelah terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal. Untuk waktu yang kelima ini zakatnya sudah termasuk zakat fitrah qodho, zakatnya sah namun ia berdosa karena telah mengundur-undur waktu.
Dari
5 waktu diatas, tentu yang terbaik adalah setelah terbenamnya matahari akhir
bulan Ramadan sampai sebelum sholat Idul Fitri.
Kewajiban
zakat hanya dibebankan kepada orang yang menjumpai bulan Ramadan dan juga bulan
Syawal walaupun sebentar. Jika ada bayi yang dilahirkan setelah maghrib akhir
bulan Ramadan, maka tidak ada kewajiban zakat baginya. Jika ada bayi yang
dilahirkan sebelum maghrib akhir bulan Ramadan, maka wajib orang tuanya untuk
mengeluarkan zakatnya si bayi tersebut. Jika ada orang meninggal sebelum
maghrib akhir Ramadan, maka tidak ada kewajiban zakat baginya. Jika ada orang
meninggal setelah maghrib akhir bulan Ramadan, maka wajib baginya mengeluarkan
zakat yang dibebankan kepada ahli warisnya.
Zakat
fitrah dengan menggunakan 2,5 kg beras (lebih baik dilebihkan seperti 2,7 kg
atau bahkan 3 kg) di hari yang sudah ditentukan diatas. Bisa dikumpulkan kepada
panitia zakat, dan bisa juga langsung kita berikan kepada orang yang berhak
menerima tanpa perantara panitia zakat.
Wajib
mengucapkan niat saat akan memgeluarkan zakat, baik untuk diri sendiri ataupun orang
lain.
· Niat untuk diri sendiri:
نويت ان اخرج زكاة الفطر عن نفسي فرضا لله تعالى
"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an nafsi fardon lillahi ta'ala"
· Niat untuk rang lain:
نويت ان اخرج زكاة الفطر عن ....... فرضا لله تعالى
"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an ....(disebutkan nama) fardhon lillahi ta'ala"
· Niat gabungan untuk diri sendiri dan keluarga:
نويت ان اخرج زكاة الفطر عن نفسي وعيالي فرضا لله تعالى
"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an nafsi wa'iyali fardon lillahi ta'ala".
Perlu diketahui bahwa niat tidak wajib dengan bahasa Arab. Maka yang tidak faham dengan bahasa Arab sebaiknya niat dalam hati pakai bahasa indonesia atau bahasa daerah, contoh : "Aku niat mengeluarkan zakat untuk diriku sebagai kewajiban karena Alloh taala".
Saat
kita menyerahkan zakat kita kepada orang lain, sebaiknya juga berdoa :
اللهم اجعلها مغنما ولا تجعلها مغرما
“Allohumma ij'alha maghnaman walaa taj'alha maghroman (Ya Allah... Jadikanlah harta ini sebagai harta yang menguntungkan, bukan harta yang merugikan)”
Zakat
fitrah harus dikeluarkan di tempat yang kita tinggali saat malam hari Raya. Seperti
kita yang sedang merantau dan tidak boleh pulang karena pandemi virus Covid 19 seperti
sekarang, maka alangkah baiknya kita mengeluarkan zakat fitrah kita ditempat
kita merantau. Jangan dikeluarkan dikampung halaman kita dengan menelpon
keluarga dirumah, padahal kitanya sedang dirumah.
Ancaman
cukup mengerikan bagi orang yang enggan mengeluarkan zakat tentu adalah siksa yang
sangat pedih ('adzaabun aliimun). Jika harta yang enggan kita keluarkan
zakatnya berupa barang mati, maka ancaman dari Al-Qur’an adalah harta yang kita
timbun akan diubah menjadi besi panas untuk kemudian ditempelkan ke tubuhnya si
penimbun tersebut. Bayangan saja, mungkin ia akan disiksa dengan semacam
disetrika dengan setrika neraka yang sangat panas kelak di akhirat. Namun jika
harta itu berupa barang hidup seperti hewan ternak, maka kelak hewan itu akan
didatangkan kembali kepada si penimbun dalam keadaan yang sangat gemuk dan
penuh amarah, yang kemudian hewan ternak itu akan menginjak-injaknya serta
menanduknya tanpa ampun.
Perlu
kita ketahui juga, bahwa Al-Qur’an saat memerintah kita untuk sholat, maka
biasanya akan disertai dengan perintah zakat. Itu menunjukan bahwa sholat dan
zakat ibarat orang tua dan anak yang tidak bisa dipisahkan. Sholat tidak akan
sempurna tanpa adanya zakat.
Setelah
sebelumnya membahas ancaman, terdapat pula keutamaan bagi orang yang telah
mengeluarkan zakatnya yakni :
- Dicintai Allah, karena kasih sayang Allah bersama dengan orang-orang yang kesusahan
- Dicintai Rasulullah, karena Rasulullah mencintai fakir miskin
- Hartanya menjadi lebih bersih dan berkah
- Semakin didekatkan dengan surganya Allah
- Dicintai dan didoakan kebaikan oleh banyak orang
- Mendapat kucuran maghfirah dan rahmat Allah yang sangat deras
Dan
masih banyak lagi keutamaan bagi orang yang mau mengeluarkan zakat, yang tidak
mungkin dituliskan semua di forum terbatas ini.
Antara zakat, sedekah, infaq, hadiah dan hibah sedikit ada kemiripan yakni sama-sama mengeluarkan/memberikan hal yang bermanfaat bagi orang lain, dan pasti mengandung pahala yang agung. Adapun perbedaannya, antara lain :
·
Jika zakat, motif pemberiannya adalah karena merupakan perintah wajib dalam syariat Islam. Pengeluarannya pun dengan cara-cara tertentu seperti yang telah dijelaskan diatas.
Jika zakat, motif pemberiannya adalah karena merupakan perintah wajib dalam syariat Islam. Pengeluarannya pun dengan cara-cara tertentu seperti yang telah dijelaskan diatas.
·
Jika sedekah, motif pemberiannya
adalah murni mencari kesunnahan atau mencari ridho dari Allah subhanahu wa ta'ala.
·
Jika infaq, motif pemberiannya
adalah untuk kepentingan tertentu. Seperti kepentingan pembangunan masjid,
pesantren, madrasah. Ataupun kepentingan belanja kebutuhan makan untuk istri, yang
kita kenal dengan istilah nafkah.
·
Jika hadiah, motif pemberiannya
adalah untuk memuliakan orang lain.
·
Jika hibah, motif pemberiannya
adalah untuk menjalin hubungan baik antar sesama. Seperti kebisaan mentraktir
teman-teman makan saat ulang tahun.
No comments:
Post a Comment