Blue Hair Girl, Cute

Monday, June 15, 2020

Notulensi IR: Kajian Fiqih Zakat 1



Kajian Fiqih: Zakat Bagian I


10 Mei 2020




Kutipan:


Jadilah orang baik ! Kalo belum bisa, berusahalah menjadi orang baik !
Kalo belum bisa, sering-seringlah mendengarkan perkataan orang-orang baik !
 Kalo belum bisa, cintailah orang-orang baik !
Kalo belum bisa, jangan menghalang-halangi teman yang lagi belajar untuk baik !!!
-Ustadz Ahmad Rifqi-



Profil Narasumber:

Nama: Ahmad Rifqi
Alamat: Pagerbarang-Tegal
Pendidikan: SMA & Pondok Pesantren (Ponpes Al-Falah Brebes. Nurul Hidayah Kaliwungu Kendal. Daarul Falah Jepara)
Status: Menikah

  Sebagaimana yang sudah kita ketahui zakat itu merupakan salah satu dari rukun Islam. Hal ini ditegaskan oleh baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadits:
ﺑُﻨِﻲَ ﺍﻹِﺳْﻼﻡُ ﻋﻠﻰ ﺧَﻤْﺲٍ : ﺷَﻬﺎﺩَﺓِ ﺃَﻥْ ﻟَﺎ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺍﻟﻠﻪُ، ﻭﺃﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪﺍً ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ، ﻭَﺇﻗَﺎﻡِ ﺍﻟﺼَّﻼﺓِ، ﻭَﺇﻳْﺘَﺎﺀِ ﺍﻟﺰَّﻛﺎﺓِ، ﻭَﺍﻟﺤَﺞِّ، ﻭَﺻَﻮْﻡِ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ( ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ

Artinya: “Islam dibangun di atas lima hal: kesaksian sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, melaksanakan shalat, membayar zakat, haji dan puasa Ramadan.” (HR Bukhari Muslim)

  Zakat menurut bahasa, kalau dalam kitab Fathul Qorib artinya bertambah. Sedangkan menurut syariat adalah nama untuk harta benda tertentu yang diambil dari harta tertentu dengan cara-cara tertentu dan diberikan kepada orang-orang tertentu.

Harta yang wajib dizakati adalah:
  1.  Hewan ternak (unta, sapi, kerbau dan kambing).
  2. Logam mulia (emas dan perak).
  3. Hasil bumi (padi, jagung, gandum, kedelai, kacang ijo dan kacang tunggak).
  4. Buah-buahan (kurma dan anggur).
  5. Barang dagangan.



Adapun ketentuan kewajiban mengeluarkan zakat itu beda-beda, tergantung dari harta apa yang hendak dizakatkan.

1. Jika harta itu adalah hasil emas dan perak, maka ketentuannya adalah:

Dimiliki secara penuh secara pribadi
Telah mencapai nishob
Telah berputar satu tahun hijriyah
■ Tidak dipakai sebagai perhiasan

2. Jika harta itu adalah hasil bumi, maka ketentuannya adalah:

Ditanam, artinya tidak tumbuh dengan sendirinya
Berupa biji-bijian yang bisa menjadi makanan pokok dan bisa disimpan dalam jangka waktu lama
■ Sudah mencapai nishob (tidak diharuskan masanya setahun penuh)

3. Jika harta itu berupa harta dagangan, maka ketentuannya adalah
:
Barangnya memang diniatkan untuk diperdagangkan
Sudah mencapai nishob
Dimiliki secara penuh
Sudah mencapai satu tahun

4. Jika harta itu berupa hewan ternak, maka ketentuannya adalah:

Sudah mencapai nishob
Dimiliki secara penuh
Tidak untuk dipekerjakan
Sudah mencapai satu tahun
■ Digembalakan atau dikasih makan dengan makanan yang gratis

5. Jika harta itu berupa buah-buahan, maka ketentuan zakatnya adalah:

Dimiliki secara penuh
■ Sudah mencapai nishob

Asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat ada 8 (delapan):


1    1. Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan tuk memenuhi kebutuhan hidup
2.
  Miskin, yaitu orang yang mempunyai harta dan pekerjaan, namun tidak cukup dan tidak layak tuk      memenuhi kebutuhan hidup
3. Amil, yaiitu orang-orang yang ditunjuk langsung oleh Presiden tuk mengurusi hal-hal yang            berkaitan dengan zakat.

Tugasnya:
- Mendata orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat
- Mendata orang-orang yang berhak menerima zakat
- Mengambil, mengumpulkan dan menyalurkan zakat
- Menentukan ukuran dan porsi zakat
- Menjaga harta zakat.

Syarat-syarat amil:
- Islam
- Laki-laki
- Merdeka
- Mukallaf
- Adil
- Mengerti akan tugasnya sebagai amil
- Tidak buta dan juga tidak tuli

4. Muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam walaupun kaya
5. Hamba sahaya alias budak, sekarang sudah  tidak ada sistem perbudakan.
6. Ghorim, yaitu orang yang mempunyai tanggungan hutang
7. Sabilillah, yaitu orang-orang yang mengangkat senjata (berperang) dengan tujuan berjuang dijalan      Allah subhanahu wa ta’ala
8. Ibnu Sabil, yaitu seorang yang akan berpergian atau sedang berpergian dan menjumpai daerah            zakat, dan posisinya butuh biaya tuk meneruskan perjalananya.
 
Beberapa hikmah disyariatkanya zakat, antara lain:
  1.  Mendorong manusia agar senantiasa saling tolong-menolong dan membantu dalam hal-hal         kebajikan
  2.   Membersihkan diri dari sifat pelit menuju sifat dermawan
  3.   Membersihkan harta benda
  4.   Mempererat hubungan antara manusia (hablun minannas)

T    Tentunya masih sangat banyak lagi hikmah dibalik disyariatkannya zakat, yang tidak bisa ditulis secara rinci di forum ini.



Dalam sebuah hadist juga dikatakan:

  "Amal yang paling mulia adalah idkholus surur (menebar kebahagiaan) kepada mu'min dengan menutupi aurot mereka (memberi sandang pakaian), atau menghilangkan rasa lapar mereka, atau menunaikan kebutuhan mereka."

  Nah, dengan zakat, seorang muslim secara tidak langsung membahagiakan fakir miskin, dengan zakat seorang fakir miskin dapat membeli sandang pangan, dan dengan zakat pula seorang fakir miskin dapat menutupi kebutuhan mereka.

No comments:

Post a Comment

Notulensi DI: "Memulai Karya Lewat Menulis"

  Diskusi Introverted Room Memulai Karya Lewat Menulis Oleh: Indriyani Sabtu, 5 Juni 2021         Profil Narasumber: Indri...