Kajian Fiqih: Zakat Bagian I
10 Mei 2020
Kutipan:
Jadilah orang baik !
Kalo belum bisa, berusahalah menjadi orang baik !
Kalo belum bisa,
sering-seringlah mendengarkan perkataan orang-orang baik !
Kalo belum bisa, cintailah orang-orang baik !
Kalo belum bisa,
jangan menghalang-halangi teman yang lagi belajar untuk baik !!!
-Ustadz Ahmad
Rifqi-
Profil
Narasumber:
Nama:
Ahmad Rifqi
Alamat:
Pagerbarang-Tegal
Pendidikan:
SMA & Pondok Pesantren (Ponpes Al-Falah Brebes. Nurul Hidayah Kaliwungu Kendal.
Daarul Falah Jepara)
Status:
Menikah
Sebagaimana
yang sudah kita ketahui zakat itu merupakan salah satu dari rukun Islam. Hal
ini ditegaskan oleh baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dalam
sebuah hadits:
ﺑُﻨِﻲَ ﺍﻹِﺳْﻼﻡُ ﻋﻠﻰ
ﺧَﻤْﺲٍ : ﺷَﻬﺎﺩَﺓِ ﺃَﻥْ ﻟَﺎ ﺇِﻟﻪَ
ﺇِﻻَّ ﺍﻟﻠﻪُ، ﻭﺃﻥَّ
ﻣُﺤَﻤَّﺪﺍً ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ، ﻭَﺇﻗَﺎﻡِ
ﺍﻟﺼَّﻼﺓِ، ﻭَﺇﻳْﺘَﺎﺀِ
ﺍﻟﺰَّﻛﺎﺓِ، ﻭَﺍﻟﺤَﺞِّ، ﻭَﺻَﻮْﻡِ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ( ﻣﺘﻔﻖ
ﻋﻠﻴﻪ
Artinya:
“Islam dibangun di atas lima hal: kesaksian sesungguhnya tiada Tuhan selain
Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, melaksanakan shalat, membayar
zakat, haji dan puasa Ramadan.” (HR Bukhari Muslim)
Zakat
menurut bahasa, kalau dalam kitab Fathul Qorib artinya bertambah. Sedangkan
menurut syariat adalah nama untuk harta benda tertentu yang diambil dari harta
tertentu dengan cara-cara tertentu dan diberikan kepada orang-orang tertentu.
Harta
yang wajib dizakati adalah:
- Hewan ternak (unta, sapi, kerbau dan kambing).
- Logam mulia (emas dan perak).
- Hasil bumi (padi, jagung, gandum, kedelai, kacang ijo dan kacang tunggak).
- Buah-buahan (kurma dan anggur).
- Barang dagangan.
Adapun
ketentuan kewajiban mengeluarkan zakat itu beda-beda, tergantung dari harta apa
yang hendak dizakatkan.
1. Jika
harta itu adalah hasil emas dan perak, maka ketentuannya adalah:
■ Dimiliki secara penuh secara
pribadi
■ Telah
mencapai nishob
■ Telah
berputar satu tahun hijriyah
■
Tidak dipakai sebagai perhiasan
2. Jika harta itu adalah hasil
bumi, maka ketentuannya adalah:
■ Ditanam, artinya tidak tumbuh
dengan sendirinya
■ Berupa
biji-bijian yang bisa menjadi makanan pokok dan bisa disimpan dalam jangka
waktu lama
■
Sudah mencapai nishob (tidak diharuskan masanya setahun penuh)
3. Jika harta itu berupa harta
dagangan, maka ketentuannya adalah
:
■ Barangnya memang diniatkan
untuk diperdagangkan
■ Sudah
mencapai nishob
■ Dimiliki
secara penuh
■ Sudah mencapai satu tahun
4. Jika
harta itu berupa hewan ternak, maka ketentuannya adalah:
■ Sudah mencapai nishob
■ Dimiliki
secara penuh
■ Tidak
untuk dipekerjakan
■ Sudah
mencapai satu tahun
■
Digembalakan atau dikasih makan dengan makanan yang gratis
5. Jika harta itu berupa buah-buahan,
maka ketentuan zakatnya adalah:
■ Dimiliki secara penuh
■
Sudah mencapai nishob
Asnaf
atau golongan yang berhak menerima zakat ada 8 (delapan):
1 1. Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan tuk memenuhi kebutuhan hidup
2. Miskin, yaitu orang yang
mempunyai harta dan pekerjaan, namun tidak cukup dan tidak layak tuk memenuhi kebutuhan
hidup3. Amil, yaiitu orang-orang yang ditunjuk langsung oleh Presiden tuk mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan zakat.
Tugasnya:
- Mendata orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat
- Mendata orang-orang yang berhak menerima zakat
- Mengambil, mengumpulkan dan menyalurkan zakat
- Menentukan ukuran dan porsi zakat
- Menjaga harta zakat.
Syarat-syarat amil:
- Islam
- Laki-laki
- Merdeka
- Mukallaf
- Adil
- Mengerti akan tugasnya sebagai amil
- Tidak buta dan juga tidak tuli
4. Muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam walaupun kaya
5. Hamba sahaya alias budak, sekarang sudah tidak ada sistem perbudakan.
6. Ghorim, yaitu orang yang mempunyai tanggungan hutang
7. Sabilillah, yaitu orang-orang yang mengangkat senjata (berperang) dengan tujuan berjuang dijalan Allah subhanahu wa ta’ala
8. Ibnu Sabil, yaitu seorang yang akan berpergian atau sedang berpergian dan menjumpai daerah zakat, dan posisinya butuh biaya tuk meneruskan perjalananya.
Beberapa
hikmah disyariatkanya zakat, antara lain:
- Mendorong manusia agar senantiasa saling tolong-menolong dan membantu dalam hal-hal kebajikan
- Membersihkan diri dari sifat pelit menuju sifat dermawan
- Membersihkan harta benda
- Mempererat hubungan antara manusia (hablun minannas)
T Tentunya
masih sangat banyak lagi hikmah dibalik disyariatkannya zakat, yang tidak bisa
ditulis secara rinci di forum ini.
Dalam
sebuah hadist juga dikatakan:
"Amal
yang paling mulia adalah idkholus surur (menebar kebahagiaan) kepada
mu'min dengan menutupi aurot mereka (memberi sandang pakaian), atau
menghilangkan rasa lapar mereka, atau menunaikan kebutuhan mereka."
Nah,
dengan zakat, seorang muslim secara tidak langsung membahagiakan fakir miskin,
dengan zakat seorang fakir miskin dapat membeli sandang pangan, dan dengan
zakat pula seorang fakir miskin dapat menutupi kebutuhan mereka.
No comments:
Post a Comment