Blue Hair Girl, Cute

Saturday, June 20, 2020

Notulensi DI: Bedah Buku " Tempat Kembali "


Notulensi Diskusi Introvert
Bedah Buku " Tempat Kembali "
Oleh: Hilwa Syakira
20 Juni 2020










Moderator: Serpihan Rengginang
Moderator Relay: Syahrizal
Narasumber: Hilwa Syakira





Menulislah dengan menulis, kita bisa mewujudkan keinginan dan harapan



Profil Narasumber:

   

  Kusumawati, gadis yang akrab disapa dengan nama pena Hilwa Syakira ini lahir dan besar di Jakarta.

   Sejak duduk di bangku Sekolah Dasar, Hilwa pernah menjuarai beberapa lomba puisi, dan hal inilah yang mengantarkan ia untuk terus mencintai literasi, hingga karyanya yang berjudul Tempat Kembali lahir.







Sinopsis buku " Tempat Kembali



Buku  " Tempat Kembali " bercerita tentang remaja yang berbalut misteri.
     Di awal cerita menceritakan tentang kisah Alenia, seorang penari balet remaja. Pada suatu hari sepulang lomba balet ia diajak ibunya pergi ke kebun stroberi Neneknya, dan dia menemukan suatu keganjilan di sana.
  

   Ternyata, ketika dia sedang minum jus stroberi dia mendengar suara anak perempuan yang sebaya dengan dia mengajak dia bermain. Tapi, dia merasakan keanehan dari anak itu, kenapa saat anak itu ingin menggandeng tangannya, tidak pernah tergapai oleh anak itu.. jadi membuat dia takut.. dan karena ulah anak itu menyebabkan Alenia menemui ajalnya di telaga dekat kebun stroberi itu.


   Di bab selanjutnya masih tentang cerita balet,  sahabat Alenia, namanya  Andrea,  yang pernah sama-sama belajar menari balet, mereka dipasangkan untuk battle, dan dilomba itu mereka memenangkan lomba battle balet..

  
   Suatu hari Andrea sangat kangen pada sahabatnya itu.. dia menelepon Alenia.. tapi ternyata bukan Alenia yang menjawab teleponnya.. tapi Mamanya, mamanya memberi kabar kalau Alenia sudah meninggal secara misterius di telaga di kebun stroberi neneknya.. Kemudian Andrea minta diantarkan ke makam Alenia pada Mamanya. Di sana dia menangis, tak menyangka dia kehilangan sahabatnya secepat itu.
   

   Di buku ini  juga diceritakan sedikitkisah hidup penulis yang di fiksikan dalam bentuk cerita. Dan juga ada puisi-puisi terbaik dari penulis yang selama ini disimpan.




Kelebihan dan kekurangan dari buku "Tempat Kembali"


Kekurangannya: Menurutnya buku ini bergenre horror tapi penulis merasa buku ini kurang berasa horror
Kelebihannya: Di buku ini terdapat  beberapa puis penulis yang sebelumnya tidak pernah diterbitkan




Waktu yang dibutuhkan untuk menulis buku " Tempat Kembali "

   
   Kalau tidak ada pandemic corona sih mungkin bulan Mei sudah rilis. Jadi rilis bukunya diundur 1 bulan, Bulan Juni minggu ke dua baru dirilis. Lalu sebelum itu saya revisi buku 1 minggu, alhamdulilah tidak lama revisinya.
  Penulisannya dari bulan Maret sampai awal Mei.  3 bulan.




Kendala  yang di jumpai ketika menyelesaikan buku ini dan cara mengatasi kendala demi kendala tersebut

  Waktu penulisannya ya mungkin,  tadinya pikir bisa menulis di jam istirahat, tapi terpakai. Lebih seringnya sih malam menulisnya. Tapi karena ingin cepat selesai jadi diusahakan walaupun sampai malam. Usaha tidak akan mengkhianati hasil.




Sejak kapan dan mengapa  tertarik dengan dunia kepenulisan

  Awalnya sih sejak kelas 5 SD, waktu itu ada tugas buat puisi. Terus puisinya disuruh dibacakan di depan kelas oleh ibu guru, dan gak ada yang berani maju ya, di situ ibu guru yang pilih, apesnya aku yang disuruh maju dan gak ada persiapan sama sekali.. ya udah maju, jadi ya di situ sebisa aku.

  
  Anehnya, ibu guru bilang bagus. Hhmm mungkin karena aku suka perhatikan kakakku baca puisi kali ya jadi aku tertarik soal puisi dan menulis.

  

 Dan ternyata pada waktu itu ibu guru mencari siapa murid yang bisa mewakili lomba puisi antar sekolah,  jadi aku yang dipilih.
  Baru waktu SMP aku beranikan diri kirim cerita ke majalah walaupun jarang dimuat.


Monday, June 15, 2020

Notulensi IR: Kajian Fiqih Zakat 2


Kajian Fiqih: Zakat Bagian I


17 Mei 2020






Kutipan:
Jadilah orang baik ! Kalo belum bisa, berusahalah menjadi orang baik !
Kalo belum bisa, sering-seringlah mendengarkan perkataan orang-orang baik !
 Kalo belum bisa, cintailah orang-orang baik !
Kalo belum bisa, jangan menghalang-halangi teman yang lagi belajar untuk baik !!!
-Ustadz Ahmad Rifqi-



Profil Narasumber:

Nama: Ahmad Rifqi
Alamat: Pagerbarang-Tegal
Pendidikan: SMA & Pondok Pesantren (Ponpes Al-Falah Brebes. Nurul Hidayah Kaliwungu Kendal. Daarul Falah Jepara)
Status: Menikah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim menjelang hari raya Idul Fitri. 

Adapun waktu-waktu mengeluarkan zakat fitrah, yakni :

  1.  Waktu mubah, yaitu sejak masuknya bulan Ramadan sampai terbenamnya matahari akhir   Ramadan
  2.  Waktu wajib, yaitu sejak terbenamnya matahari akhir bulan Ramadan
  3.  Waktu sunnah, yaitu sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri
  4.  Waktu makruh, yaitu setelah sholat Idul Fitri sampai terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal
  5.  Waktu haram, yaitu setelah terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal. Untuk waktu yang kelima ini zakatnya sudah termasuk zakat fitrah qodho, zakatnya sah namun ia berdosa karena telah mengundur-undur waktu.

  Dari 5 waktu diatas, tentu yang terbaik adalah setelah terbenamnya matahari akhir bulan Ramadan sampai sebelum sholat Idul Fitri.

  Kewajiban zakat hanya dibebankan kepada orang yang menjumpai bulan Ramadan dan juga bulan Syawal walaupun sebentar. Jika ada bayi yang dilahirkan setelah maghrib akhir bulan Ramadan, maka tidak ada kewajiban zakat baginya. Jika ada bayi yang dilahirkan sebelum maghrib akhir bulan Ramadan, maka wajib orang tuanya untuk mengeluarkan zakatnya si bayi tersebut. Jika ada orang meninggal sebelum maghrib akhir Ramadan, maka tidak ada kewajiban zakat baginya. Jika ada orang meninggal setelah maghrib akhir bulan Ramadan, maka wajib baginya mengeluarkan zakat yang dibebankan kepada ahli warisnya.

  Zakat fitrah dengan menggunakan 2,5 kg beras (lebih baik dilebihkan seperti 2,7 kg atau bahkan 3 kg) di hari yang sudah ditentukan diatas. Bisa dikumpulkan kepada panitia zakat, dan bisa juga langsung kita berikan kepada orang yang berhak menerima tanpa perantara panitia zakat.

Wajib mengucapkan niat saat akan memgeluarkan zakat, baik untuk diri sendiri ataupun orang lain.


·         Niat untuk diri sendiri:
نويت ان اخرج زكاة الفطر عن نفسي فرضا لله تعالى
"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an nafsi fardon lillahi ta'ala"

·         Niat untuk rang lain:
نويت ان اخرج زكاة الفطر عن ....... فرضا لله تعالى
"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an ....(disebutkan nama) fardhon lillahi ta'ala"

·         Niat gabungan untuk diri sendiri dan keluarga:
نويت ان اخرج زكاة الفطر عن نفسي وعيالي فرضا لله تعالى
"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an nafsi wa'iyali fardon lillahi ta'ala".

  Perlu diketahui bahwa niat tidak wajib dengan bahasa Arab. Maka yang tidak faham dengan bahasa Arab sebaiknya niat dalam hati pakai bahasa indonesia atau bahasa daerah, contoh : "Aku niat mengeluarkan zakat untuk diriku sebagai kewajiban karena Alloh taala".

          Saat kita menyerahkan zakat kita kepada orang lain, sebaiknya juga berdoa :
   
اللهم اجعلها مغنما ولا تجعلها مغرما
“Allohumma ij'alha maghnaman walaa taj'alha maghroman (Ya Allah... Jadikanlah harta ini sebagai harta yang menguntungkan, bukan harta yang merugikan)”

  Zakat fitrah harus dikeluarkan di tempat yang kita tinggali saat malam hari Raya. Seperti kita yang sedang merantau dan tidak boleh pulang karena pandemi virus Covid 19 seperti sekarang, maka alangkah baiknya kita mengeluarkan zakat fitrah kita ditempat kita merantau. Jangan dikeluarkan dikampung halaman kita dengan menelpon keluarga dirumah, padahal kitanya sedang dirumah.

   Ancaman cukup mengerikan bagi orang yang enggan mengeluarkan zakat tentu adalah siksa yang sangat pedih ('adzaabun aliimun). Jika harta yang enggan kita keluarkan zakatnya berupa barang mati, maka ancaman dari Al-Qur’an adalah harta yang kita timbun akan diubah menjadi besi panas untuk kemudian ditempelkan ke tubuhnya si penimbun tersebut. Bayangan saja, mungkin ia akan disiksa dengan semacam disetrika dengan setrika neraka yang sangat panas kelak di akhirat. Namun jika harta itu berupa barang hidup seperti hewan ternak, maka kelak hewan itu akan didatangkan kembali kepada si penimbun dalam keadaan yang sangat gemuk dan penuh amarah, yang kemudian hewan ternak itu akan menginjak-injaknya serta menanduknya tanpa ampun.
Perlu kita ketahui juga, bahwa Al-Qur’an saat memerintah kita untuk sholat, maka biasanya akan disertai dengan perintah zakat. Itu menunjukan bahwa sholat dan zakat ibarat orang tua dan anak yang tidak bisa dipisahkan. Sholat tidak akan sempurna tanpa adanya zakat.

Setelah sebelumnya membahas ancaman, terdapat pula keutamaan bagi orang yang telah mengeluarkan zakatnya yakni :


  1.        Dicintai Allah, karena kasih sayang Allah bersama dengan orang-orang yang kesusahan
  2.        Dicintai Rasulullah, karena Rasulullah mencintai fakir miskin
  3.        Hartanya menjadi lebih bersih dan berkah
  4.        Semakin didekatkan dengan surganya Allah
  5.        Dicintai dan didoakan kebaikan oleh banyak orang
  6.        Mendapat kucuran maghfirah dan rahmat Allah yang sangat deras
  Dan masih banyak lagi keutamaan bagi orang yang mau mengeluarkan zakat, yang tidak mungkin dituliskan semua di forum terbatas ini.


  Antara zakat, sedekah, infaq, hadiah dan hibah sedikit ada kemiripan yakni sama-sama mengeluarkan/memberikan hal yang bermanfaat bagi orang lain, dan pasti mengandung pahala yang agung. Adapun perbedaannya, antara lain :
·        
          Jika zakat, motif pemberiannya adalah karena merupakan perintah wajib dalam syariat Islam. Pengeluarannya pun dengan cara-cara tertentu seperti yang  telah dijelaskan diatas.

·         Jika sedekah, motif pemberiannya adalah murni mencari kesunnahan atau mencari ridho dari Allah subhanahu wa ta'ala.

·         Jika infaq, motif pemberiannya adalah untuk kepentingan tertentu. Seperti kepentingan pembangunan masjid, pesantren, madrasah. Ataupun kepentingan belanja kebutuhan makan untuk istri, yang kita kenal dengan istilah nafkah.

·         Jika hadiah, motif pemberiannya adalah untuk memuliakan orang lain.

·         Jika hibah, motif pemberiannya adalah untuk menjalin hubungan baik antar sesama. Seperti kebisaan mentraktir teman-teman makan saat ulang tahun.

Notulensi IR: Kajian Fiqih Zakat 1



Kajian Fiqih: Zakat Bagian I


10 Mei 2020




Kutipan:


Jadilah orang baik ! Kalo belum bisa, berusahalah menjadi orang baik !
Kalo belum bisa, sering-seringlah mendengarkan perkataan orang-orang baik !
 Kalo belum bisa, cintailah orang-orang baik !
Kalo belum bisa, jangan menghalang-halangi teman yang lagi belajar untuk baik !!!
-Ustadz Ahmad Rifqi-



Profil Narasumber:

Nama: Ahmad Rifqi
Alamat: Pagerbarang-Tegal
Pendidikan: SMA & Pondok Pesantren (Ponpes Al-Falah Brebes. Nurul Hidayah Kaliwungu Kendal. Daarul Falah Jepara)
Status: Menikah

  Sebagaimana yang sudah kita ketahui zakat itu merupakan salah satu dari rukun Islam. Hal ini ditegaskan oleh baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadits:
ﺑُﻨِﻲَ ﺍﻹِﺳْﻼﻡُ ﻋﻠﻰ ﺧَﻤْﺲٍ : ﺷَﻬﺎﺩَﺓِ ﺃَﻥْ ﻟَﺎ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺍﻟﻠﻪُ، ﻭﺃﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪﺍً ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ، ﻭَﺇﻗَﺎﻡِ ﺍﻟﺼَّﻼﺓِ، ﻭَﺇﻳْﺘَﺎﺀِ ﺍﻟﺰَّﻛﺎﺓِ، ﻭَﺍﻟﺤَﺞِّ، ﻭَﺻَﻮْﻡِ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ( ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ

Artinya: “Islam dibangun di atas lima hal: kesaksian sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, melaksanakan shalat, membayar zakat, haji dan puasa Ramadan.” (HR Bukhari Muslim)

  Zakat menurut bahasa, kalau dalam kitab Fathul Qorib artinya bertambah. Sedangkan menurut syariat adalah nama untuk harta benda tertentu yang diambil dari harta tertentu dengan cara-cara tertentu dan diberikan kepada orang-orang tertentu.

Harta yang wajib dizakati adalah:
  1.  Hewan ternak (unta, sapi, kerbau dan kambing).
  2. Logam mulia (emas dan perak).
  3. Hasil bumi (padi, jagung, gandum, kedelai, kacang ijo dan kacang tunggak).
  4. Buah-buahan (kurma dan anggur).
  5. Barang dagangan.



Adapun ketentuan kewajiban mengeluarkan zakat itu beda-beda, tergantung dari harta apa yang hendak dizakatkan.

1. Jika harta itu adalah hasil emas dan perak, maka ketentuannya adalah:

Dimiliki secara penuh secara pribadi
Telah mencapai nishob
Telah berputar satu tahun hijriyah
■ Tidak dipakai sebagai perhiasan

2. Jika harta itu adalah hasil bumi, maka ketentuannya adalah:

Ditanam, artinya tidak tumbuh dengan sendirinya
Berupa biji-bijian yang bisa menjadi makanan pokok dan bisa disimpan dalam jangka waktu lama
■ Sudah mencapai nishob (tidak diharuskan masanya setahun penuh)

3. Jika harta itu berupa harta dagangan, maka ketentuannya adalah
:
Barangnya memang diniatkan untuk diperdagangkan
Sudah mencapai nishob
Dimiliki secara penuh
Sudah mencapai satu tahun

4. Jika harta itu berupa hewan ternak, maka ketentuannya adalah:

Sudah mencapai nishob
Dimiliki secara penuh
Tidak untuk dipekerjakan
Sudah mencapai satu tahun
■ Digembalakan atau dikasih makan dengan makanan yang gratis

5. Jika harta itu berupa buah-buahan, maka ketentuan zakatnya adalah:

Dimiliki secara penuh
■ Sudah mencapai nishob

Asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat ada 8 (delapan):


1    1. Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan tuk memenuhi kebutuhan hidup
2.
  Miskin, yaitu orang yang mempunyai harta dan pekerjaan, namun tidak cukup dan tidak layak tuk      memenuhi kebutuhan hidup
3. Amil, yaiitu orang-orang yang ditunjuk langsung oleh Presiden tuk mengurusi hal-hal yang            berkaitan dengan zakat.

Tugasnya:
- Mendata orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat
- Mendata orang-orang yang berhak menerima zakat
- Mengambil, mengumpulkan dan menyalurkan zakat
- Menentukan ukuran dan porsi zakat
- Menjaga harta zakat.

Syarat-syarat amil:
- Islam
- Laki-laki
- Merdeka
- Mukallaf
- Adil
- Mengerti akan tugasnya sebagai amil
- Tidak buta dan juga tidak tuli

4. Muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam walaupun kaya
5. Hamba sahaya alias budak, sekarang sudah  tidak ada sistem perbudakan.
6. Ghorim, yaitu orang yang mempunyai tanggungan hutang
7. Sabilillah, yaitu orang-orang yang mengangkat senjata (berperang) dengan tujuan berjuang dijalan      Allah subhanahu wa ta’ala
8. Ibnu Sabil, yaitu seorang yang akan berpergian atau sedang berpergian dan menjumpai daerah            zakat, dan posisinya butuh biaya tuk meneruskan perjalananya.
 
Beberapa hikmah disyariatkanya zakat, antara lain:
  1.  Mendorong manusia agar senantiasa saling tolong-menolong dan membantu dalam hal-hal         kebajikan
  2.   Membersihkan diri dari sifat pelit menuju sifat dermawan
  3.   Membersihkan harta benda
  4.   Mempererat hubungan antara manusia (hablun minannas)

T    Tentunya masih sangat banyak lagi hikmah dibalik disyariatkannya zakat, yang tidak bisa ditulis secara rinci di forum ini.



Dalam sebuah hadist juga dikatakan:

  "Amal yang paling mulia adalah idkholus surur (menebar kebahagiaan) kepada mu'min dengan menutupi aurot mereka (memberi sandang pakaian), atau menghilangkan rasa lapar mereka, atau menunaikan kebutuhan mereka."

  Nah, dengan zakat, seorang muslim secara tidak langsung membahagiakan fakir miskin, dengan zakat seorang fakir miskin dapat membeli sandang pangan, dan dengan zakat pula seorang fakir miskin dapat menutupi kebutuhan mereka.

Notulensi IR: Kajian Fiqih Puasa 2



Kajian Fiqih: Puasa Bagian I

3 Mei 2020






Kutipan:
Jadilah orang baik ! Kalo belum bisa, berusahalah menjadi orang baik !
Kalo belum bisa, sering-seringlah mendengarkan perkataan orang-orang baik !
 Kalo belum bisa, cintailah orang-orang baik !
Kalo belum bisa, jangan menghalang-halangi teman yang lagi belajar untuk baik !!!
-Ustadz Ahmad Rifqi-



Profil Narasumber:
Nama: Ahmad Rifqi
Alamat: Pagerbarang-Tegal
Pendidikan: SMA & Pondok Pesantren (Ponpes Al-Falah Brebes. Nurul Hidayah Kaliwungu Kendal. Daarul Falah Jepara)
Status: Menikah



Sederet Peristiwa Penting dan Bersejarah yang Terjadi di Bulan Ramadan


Cukup banyak. Beberapa bahkan diabadikan di dalam Al-Qur'an karena keagungan sejarahnya, antara lain:
1.     
  1. Perang Badar, yakni perang antara 313 pasukan Muslim melawan 1000 pasukan kafir Quraisy, dan dimenangkan oleh pasukan Muslim dengan terbunuhnya pemimpin kafir Quraisy saat itu yakni Abu Jahal.
  2. Fathu Makkah, yakni perebutan kota Makkah dari cengkraman kafir Quraisy. Fathu Makkah merupakan perebutan kekuasaan yang sangat bersih, tanpa darah dan tanpa peperangan.
  3. Nuzulul Quran, yakni malam diturunkanya Al-Qur’an dari lauh mahfudz ke baitul 'izzah yang ada dilangit dunia.
  4. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pun terjadi di bulan Ramadan, tepatnya pada tanggal 9 Ramadan 1364 Hijriyah.




Amalan-Amalan Sunnah yang Dianjurkan pada Bulan Ramadan

Amalan-amalan sunnah yang dianjurkan pada bulan Ramadan ini, diantaranya:
  1. Menyegerakan berbuka dengan makanan yang manis, yang matangnya tidak tersentuh api
  2. Mengakhirkan makan sahur
  3. Memperbanyak bacaan Al-Qur’an dengan tartil tentunya, tidak usah gugup
  4. Memperbanyak i'tikaf di masjid atau musholla wakaf, terlebih pada tanggal-tanggal ganjil (malam ke-21 keatas)
  5. Menunaikan ibadah shalat tarawih 20 rokaat dengan berjamaah.
Tambahan dari narasumber, salah satu sunnah puasa juga adalah mempuasakan semua anggota tubuh kita dari hal-hal yang kurang baik seperti puasa mulut dari ucapan-ucapan kotor, puasa telinga, puasa mata, puasa tangan, puasa kaki dan yang terpenting adalah puasa nafsu syahwat.


Orang yang Dibolehkan Tidak Berpuasa pada Bulan Ramada


Orang-orang yang dibolehkan tidak berpuasa pada bulan Ramadan dengan ketentuannya, antara lain:
  1.  Anak kecil yang belum baligh, tidak diwajibkan qodho.
  2. Orang sakit, wajib qodho tanpa fidyah jika ada harapan sembuh dan wajib fidyah tanpa qodho jika tidak ada harapan sembuh.
  3. Musafir yang bepergian lebih dari jarak 82 km dan perginya sebelum waktu subuh, diwajibkan qodho.
  4.  Ibu hamil & menyusui. Diwajibkan qodho sekaligus bayar tebusan/fidyah, yakni 7 ons beras tiap hari yang ia tinggalkan puasanya, jika tidak puasanya dikarenakan khawatir akan kesehatan janinnya saja. Namun jika tidak puasanya karena khawatir akan kesehatan dirinya saja atau akan dirinya dan janinya, maka hanya wajib qodho tanpa fidyah.
  5.  Orang yang tua renta, tidak wajib qodho namun wajib bayar fidyah.
  6.  Wanita haid & nifas. Bagi keduanya puasa adalah haram dan wajib qodho.
Catatan: wanita yang mengeluarkan darah istihadoh (bukan haid dan bukan nifas), maka puasa baginya tetaplah wajib. Termasuk wajib juga baginya melaksanakan sholat. Maka sangat disarankan oleh narasumber untuk mempelajari ilmu tentang haid, nifas dan istihadoh.


Hal-Hal Makruh yang dapat Merusak Ibadah Puasa

  1.  Membersihkan mulut dengan cara bersiwak atau gosok gigi setelah masuk waktu dhuhur.
  2. Mencium istri/mencium suami.
  3. Menyelam didalam air dan jika ada air masuk maka batal puasanya meskipun tidak disengaja.
  4. Berlebihan saat berkumur dan memasukan air kedalam hidung.
  5.  Mencicipi makanan tanpa hajat.
  Makruh disini tidak berpengaruh sama sekali kepada keabsahan puasa kita, hanya sebaiknya saja dihindari karena punya potensi membatalkan puasa.


Tentang sebuah Hadist: “Dalam Bulan Ramadan disebutkan, bahwa 10 hari pertama adalah rahmat, 10 hari kedua adalah maghfirah, dan 10 hari ketiga terbebas dari api neraka”

 Hadits tentang ini sebenarnya dha’if (lemah). Akan tetapi, ulama Ahlussunnah waljamaah memperbolehkan penggunakan hadits dha’if dalam maslah fadoilul a'mal atau keutamaan amal saja. Karena meskipun dha’if tapi bisa memotivasi seseorang untuk menjadi lebih baik.

  Termasuk fadoilul a'mal adalah bahwa bulan puasa itu 10 hari pertama rahmat, berikutnya maghfiroh dan berikutnya lagi pembebasan api neraka.
Maksud dari itu semua adalah imbalan bagi pelaku puasa yang bisa menjalankan puasanya dengan dua syarat yaitu Imanan (karena keimanan kepada Alloh subhanahu wa ta’ala) dan Ihtisaban (murni mengharap ridho Alloh subhanahu wa ta’ala).

  Berpegang pada hadits terkait hal ini, maka orang yang berpuasa sebulan penuh dengan penuh keimanan dan keihlasan. Dipastikan ia akan mendapat limpahan rahmat, ampunan dan dibebaskan dari api neraka.

Semoga kita semua termasuk golongan itu, Aamiin Allahumma Aamiin..

Notulensi DI: "Memulai Karya Lewat Menulis"

  Diskusi Introverted Room Memulai Karya Lewat Menulis Oleh: Indriyani Sabtu, 5 Juni 2021         Profil Narasumber: Indri...